Jais tega menganiaya istrinya berinisial D (35) dengan menggunakan kayu balok dan helm hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh di rumah mereka di Jalan Pembangunan, Lorong Wakaf, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I Palembang, Kamis (15/2) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasus KDRT itu bermula ketika korban meminta uang kepada pelaku. Namun bukannya diberi, Jais malah marah-marah dan langsung memukul dengan helm sebanyak empat kali dan tangan kosong tiga kali.
Tak cuma itu, meski korban sudah tersungkur, pelaku kembali memukul istrinya menggunakan kayu balok sepanjang satu meter.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan mengatakan, usai menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Menindaklanjuti laporan dari korban, anggota kita mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Fifin dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (12/3).
Selain mengamankan tersangka, sambung Fifin, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa helm merk honda warna hitam dan kayu balok satu meter.
"Tersangka terancam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) ayat (4) UU RI nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Fifin.
Sementara itu, tersangka mengaku menganiaya istrinya karena membela diri.
“Saya baru pulang dari buatkan kamar anak saya dari istri pertama. Dia tidak setuju dan minta uang. Terjadilah cekcok mulut, dia mengambil kayu balok, lalu mau memukul tapi saya tangkap Pak,” kata Jais.
“Nah pas rebutan kayu itu, saya dorong kayu itu ke badannya berulang kali. Mungkin itulah yang dibilangnya memukul. Kalau pakai helm itu tidak ada, helm terjatuh dari kepala saya dan terkena dia,” sambungnya.
BERITA TERKAIT: