Peristiwa tragis tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga. Korban dan pelaku diketahui telah lama pisah ranjang, namun belum resmi bercerai secara hukum.
"Memang sudah pisah ranjang sekitar dua tahun," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, Iptu I Komang Mahendra Deputra, dikutip dari
RMOLJateng, Selasa 19 Mei 2026.
Saat itu pelaku sempat menjemput anak dari rumah korban dan pergi. Kemudian pelaku kembali lagi dan mengajak korban yang tadinya di teras rumah untuk masuk rumah dan berincang.
"Berbicara terkait dengan ajakan kembali dalam berumah tangga," kata Komang.
Ajakan itu ternyata ditolak korban. Pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam jenis sabit di punggung langsung mengeluarkannya dan menyerang korban.
"Korban meninggal seketika," kata Komang.
Pelaku langsung kabur ketika ibu korban teriak minta tolong.
Satuan Reskrim Polres Temanggung langsung melakukan pengejaran dan membekuk pelaku tidak lebih dari 10 jam dari kejadian di rest area Tlahab, Temanggung.
"Ditangkap di arah Wonosobo, di rest area," kata Komang.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 458 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan terhadap istri, serta Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana.
BERITA TERKAIT: