Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Punya Izin, Tambang Galian C di Aceh Selatan Ditertibkan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 01 Maret 2024, 04:57 WIB
Tak Punya Izin, Tambang Galian C di Aceh Selatan Ditertibkan Polisi
Satu alat berat turut diamankan dalam penertiban tambang ilegal di Aceh Selatan/Dok Polda Aceh
rmol news logo Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menertibkan tambang ilegal galian C jenis tanah urug di Desa Peulokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan, Rabu (28/2).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Muliadi mengatakan, dalam penertiban itu ikut diamankan 1 unit alat berat jenis eskavator.

"Kita telah mengamankan satu unit alat berat jenis eskavator di lokasi tambang ilegal galian C jenis tanah urug di Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan," kata Muliadi, diwartakan Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (29/2).

Muliadi menjelaskan, penindakan itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas tambang ilegal galian C jenis tanah urug di Aceh Selatan.

Setelah diselidiki, lanjut Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.

Selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, Polda Aceh juga memeriksa beberapa saksi yang ada di lokasi yang diduga terlibat dalam penambangan tersebut. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA