Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024 dengan tuduhab melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Kabid Hukum Pilar 08, Hanfi Fajri yang juga bertindak sebagai pelapor mengatakan bahwa tudingan Roy Suryo tidak berdasar.
Bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara debat capres-cawapres juga sudah membantahnya.
"Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan. Padahal semuanya sudah dibantah sama ketua KPU. Konsorsium dari penyelenggara TV tersebut sudah dibantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," kata Hanfi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/1).
Adapun dasar pembuatan laporan murni inisiatif organisasinya tanpa adanya dorongan dari siapapun.
Sebab, menurut Hanfi, pernyataan Roy Suryo tersebut berpotensi menimbulkan konflik hingga memprovokasi bila kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum.
BERITA TERKAIT: