“Jika sebuah program disebut maling, maka harus dijelaskan secara terbuka, apa yang dicuri, siapa pelakunya, dan di mana locus delicti-nya. Tuduhan kriminal bukan opini bebas. Itu harus berbasis bukti,” tegas Ketua DPW Garda Satu Jatim, Badrul Aini dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 17 Februari 2026.
Lanjut Badrul, narasi tersebut bisa menimbulkan kegaduhan dan berdampak langsung pada pelaku UMKM, petani, serta pekerja distribusi yang terlibat ekosistem program MBG.
Atas dasar itu, Garda Satu Jatim menilai bahwa tudingan ini harus diuji secara objektif dan tidak boleh menjadi stigma kolektif terhadap ribuan pelaku ekonomi kecil.
Oleh karena itu, DPW Garda Satu Jatim menyerukan klarifikasi terbuka atas pernyataan tersebut.
“Kritik adalah bagian dari demokrasi. Tetapi tuduhan kriminal harus dibuktikan. Jangan sampai rakyat kecil menjadi korban narasi yang tidak terverifikasi,” lanjut Badrul.
Narasi MBG sebagai program maling sebelumnya dilontarkan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto. Kritik tersebut disampaikan lewat unggahan di Instagram pribadinya @tiyoardianto_.
“MBG adalah #MalingBerkedokGizi,” tulis dia, dikutip Selasa, 17 Februari 2026.
Di sisi lain, dia menyebut program MBG tersebut berpotensi menjadi ladang kepentingan elite dan membuka ruang penyalahgunaan anggaran negara.
“Kita harus mulai bicara bahwa MBG bukan Makan Bergizi Gratis. Bergizi saja tidak. Apalagi gratis. Itu uang kita yang dialokasikan serampangan! Untuk apa? Untuk bagi-bagi ke kroninya,” tegas Tiyo.
BERITA TERKAIT: