Prof Henry: Oknum Polri Tersandung Narkoba Harus Dihukum Lebih Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 17 Februari 2026, 16:04 WIB
Prof Henry: Oknum Polri Tersandung Narkoba Harus Dihukum Lebih Berat
Guru Besar Unissula Semarang, Prof Henry Indraguna. (Foto: Dok. Pribadi)
rmol news logo Langkah Polri menindak tegas mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang terlibat kasus narkoba patut diapresiasi. Polri wajib menindak para pelanggar hukum tanpa kompromi, termasuk di internal Korps Bhayangkara.

"Langkah cepat Polri merespons aduan masyarakat soal perilaku oknum melanggar hukum serta langkah tegas terhadap anggota terjerat narkotika patut diapresiasi," tegas pengamat hukum Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Februari 2026.

Prof Henry memaparkan, langkah Polri menindak AKBP Didik sudah sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap penegak hukum pelanggar bisa dikenakan sanksi etik, administrasi, dan pidana.

AKBP Didik yang telah ditetapkan tersangka bisa dikenakan hukuman lebih berat dari rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri.

"Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya menjadi contoh terdepan dalam pemberantasan narkoba, bukan justru anggota Polri terlibat," tambahnya.

Polri juga dituntut tegas dan tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri. Pengambilan tindakan jangan dipengaruhi oleh opini yang terbentuk di media apalagi menjadi acuan untuk menghukum tersangka.

"Sebagai koreksi, kasus narkoba melibatkan oknum anggota Polri haru menjadi evaluasi sistemik dan pengawasan berkala yang lebih ketat dalam institusi," lanjut guru besar Unissula Semarang ini.

Hukuman berat terhadap kasus narkotika menjadi pesan tegas bahwa negara tidak boleh kalah. Sebab narkotika menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam masa depan generasi muda dan merusak sendi-sendi sosial bangsa.

"Komitmen Polri bersih-bersih oknum yang merusak institusi dan dukungan publik menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia," pungkas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA