Dua Orang Tahanan KPK Kasus Jual Beli Gas Dibantarkan ke RS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 17 Februari 2026, 13:42 WIB
Dua Orang Tahanan KPK Kasus Jual Beli Gas Dibantarkan ke RS
Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), dibantarkan penahanannya lantaran sakit.

Hal itu terungkap saat Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan update jumlah tahanan pada momentum perayaan Tahun Baru Imlek 2026. Di mana terungkap ada dua orang tahanan yang dibantarkan ke rumah sakit (RS).

"Di Rutan Cabang KPK Gedung C1, ada sejumlah 41 tahanan, semuanya pria. Di mana 2 orang di antaranya sedang dibantarkan karena sedang menjalani perawatan kesehatan," kata Budi kepada wartawan, Selasa 17 Februari 2026.

Saat ditanya identitasnya, Budi menyebut bahwa kedua tahanan dimaksud merupakan tahanan perkara dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dengan PT IAE.

"Hendi P dan Arso Sadewo," kata Budi kepada RMOL.

Hendi Prio Santoso yang merupakan mantan Direktur Utama PGN dibantarkan ke RS Abdi Waluyo. Sedangkan Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE dibantarkan ke RS Darmawangsa.

Namun demikian, Budi tidak menjelaskan sejak kapan keduanya dibantarkan ke RS.

Sebelumnya, Arso Sadewo resmi ditahan KPK pada Selasa, 21 Oktober 2025. Sedangkan sebelumnya KPK sudah terlebih dahulu memproses hukum terhadap tiga orang, yakni Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE tahun 2006-2023, Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN tahun 2016-2019, dan Hendi Prio Santoso selaku Dirut PGN tahun 2009-2017.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA