Roy menyebut ada sejumlah tersangka lain yang juga sudah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang padahal mereka berada dalam satu Laporan Polisi (LP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, semua argumen dan permintaan pihak terkait hukum, tentu menjadi pertimbangan penegakan hukum,
“Kita berbicara negara ini negara hukum. (Permintaan) ini menjadi bahan untuk gelar perkara penyidik,” kata Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Budi pun menjelaskan, ada beberapa cara untuk menghentikan perkara. Salah satunya dengan restorative justice dan mempertemukan antara pelapor serta terlapor.
“Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan. Keadilan bagi undang-undang, KUHAP dan KUHP, bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3 melalui tahapan restorative justice,” kata Budi.
Dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, polisi sempat menetapkan delapan orang tersangka yakni M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Namun, pada 16 Januari 2026, Polda Metro menerbitkan SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
BERITA TERKAIT: