“Yaitu di Pidie, Bireuen, Lhokseumawe, Sabang, Aceh Timur, dan Banda Aceh,” ucap Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis (28/12).
Kartiko mengatakan, kedatangan imigran Rohingya di Aceh di antaranya ada yang terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebanyak 16 orang ditetapkan tersangka sepanjang 2023 terkait TPPO ini.
"Sebanyak 16 tersangka itu merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus dari TPPO etnis Rohingya yang ada di Aceh," jelasnya, dikutip
Kantor Berita RMOLAceh.
Kartiko mengakui kehadiran imigran Rohingya di Aceh menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sehingga terjadi penolakan di berbagai daerah.
Kepolisian, lanjut Kartiko, mencatat 19 kali unjuk rasa penolakan imigran Rohingya di Aceh selama 2023. Toh, kepolisian tetap memastikan keamanan bagi masyarakat dan menindak dugaan TPPO.
“Karena kita tidak dibenarkan untuk mengusir, kita hanya menolong jika mereka dalam keadaan darurat," tandasnya.
BERITA TERKAIT: