"Saya menyatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan. Suratnya tertanggal 18 Desember 2023, sudah disampaikan kepada presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," kata Firli kepada wartawan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (21/12).
Untuk itu, kata Firli, dia menunggu keputusan Presiden Jokowi merespon surat pengunduran dirinya.
Firli memilih mengakhiri masa jabatan periode 2019-2023 dan tidak memperpanjang masa jabatan satu tahun ke depan hingga 20 Desember 2024.
"Kita tunggu keputusan Bapak Presiden," pungkas Firli.
Sementara itu, putusan praperadilan yang diajukan Firli terhadap Kapolda Metro Jaya baru diputuskan hakim tunggal Imelda Herawati pada Selasa (19/12).
Permohonan praperadilan itu terkait status Firli sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap pada penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian.
BERITA TERKAIT: