Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Ungkap Praktik Jual Beli Plat Nopol Dinas Palsu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 21 Desember 2023, 09:18 WIB
Polisi Ungkap Praktik Jual Beli Plat Nopol Dinas Palsu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo dan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/12)/Ist
rmol news logo Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan plat nomor dinas bernilai miliaran rupiah, oleh penyidik gabungan Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Metro Jaya.

Mereka adalah YY (45), HG (46), PAW (38), yang menawarkan jasa pembuatan STNK dilengkapi dengan plat nomor rahasia, seperti RFP, RFS, RFD, QH, OZ, ZZH dan sebagainya kepada masyarakat.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika anggota kepolisian mengawal kendaraan plat dinas Kementerian Agama RI.

"Pelapor melakukan pengecekan perihal keaslian STNK dengan nomor polisi B-1107-ZZH atas nama Kementerian Agama dengan nomor STNK 00730760G tersebut dan diketahui bahwa STNK adalah palsu," ujar Yusri di Polda Metro Jaya Rabu (20/12).

Bukan hanya STNK, pemilik mobil juga mempunyai STNK palsu lain dengan plat dinas Kementerian Hukum dan HAM.

Kepada penyidik, para tersangka membanderol nomor plat dinas palsu dengan harga Rp55 juta sampai Rp75 juta.

"Dia jual seharga Rp55 juta, ini sudah ratusan. Kalau sudah mengaku ratusan, dan yang membelinya rata-rata emang punya uang. Karena (STNK) berlaku cuma setahun," kata Yusri.

Kendati sudah mengamankan tiga orang pelaku, polisi masih mengejar IM (31) yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena masih bagian dari sindikat ini.

Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA