"Kami menyampaikan hormat (kepada Hakim Tunggal Praperadilan) dan menyambut positif putusan yang dijatuhkan pada sore hari ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12).
Bagi Polda Metro Jaya, putusan Hakim Tunggal Imelda Herawati tersebut membuktikan bahwa sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan digelar tanpa intervensi dari pihak manapun.
Termasuk soal proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah berjalan sesuai prosedur dengan menetapkan Firli sebagai tersangka.
"Ini membuktikan penyidikan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel sesuai prosedur hukum yang berlaku," sambung Ade Safri.
PN Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Praperadilan, Imelda Herawati menolak gugatan Firli.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima. Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara nihil," demikian putusan Hakim Imelda, di PN Jakarta Selatan, Selasa sore (19/12).
BERITA TERKAIT: