“Harus diperiksa, karena PPATK itu dibentuk dulu oleh UU memang untuk menyelidiki hal-hal yang seperti itu sebagai instrumen hukum kita,” tegas Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, kepada wartawan di Graha Oikoumene, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
Mahfud menambahkan, temuan PPATK itu bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, KPK, atau Kepolisian.
“Itu harus diperiksa oleh Kejaksaan kalau itu dilaporkan ke Kejaksaan, oleh KPK kalau dilaporkan ke KPK, oleh Kepolisian kalau dilaporkan ke Kepolisian. Itu kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima dugaan adanya transaksi janggal yang diberikan PPATK.
Seperti telah disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, data PPATK itu menyampaikan temuan transaksi uang keluar dan masuk dari rekening bendahara parpol senilai ratusan miliar rupiah, pada periode April hingga Oktober 2023.
BERITA TERKAIT: