Mahfud mengapresiasi ketegasan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berani menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya, Jawa Timur.
"Bravo utk kejaksaan agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya." kata Mahfud melalui akun X pribadinya yang dikutip redaksi, Kamis, 24 Oktober 2024.
Mahfud mengaku ingat betul kasus tersebut menuai sorotan gara-gara terdakwa Ronald Tannur merupakan anak pejabat.
"Ketika beberapa waktu lalu Ronald Tannur dibebaskan kontan jagad raya penegakan hukum di Indonesia heboh," kata Mahfud.
Kejagung menangkap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya, Jawa timur. Ketiganya ditangkap karena diduga menerima suap dan atau gratifikasi.
Ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta pengacara Lisa Rahmat.
BERITA TERKAIT: