Pemeriksaan dilakukan dalam kasus penerimaan suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dimana tiga hakim PN Surabaya telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Masih dalam investigasi (ada atau tidak keterlibatan Ketua PN Surabaya)," kata juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Oktober 2024.
Meski tidak bisa menjelaskan secara rinci, Mukti menyebut bahwa pihaknya telah memeriksa semua hakim di PN Surabaya. Termasuk Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi.
"Dulu semua sudah diperiksa dan sudah pleno," kata Mukti.
Usulan pemeriksaan Ketua PN Surabaya pertama kali dicetuskan oleh mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat akun X @mohmahfudmd, Kamis, 24 Oktober 2024.
Mahfud mendorong pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi karena dinilai memberikan pembelaan terhadap tiga hakim yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bhw putusan atas Tannur itu sdh benar. Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tsb. sbg patriotik krn pernah menghukum mati seorang isteri hakim yg membunuh suaminya. Ternyata penilaian Ketua PN tsb salah, perlu juga diperiksa," tulis Mahfud.
BERITA TERKAIT: