Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Notaris Wahyudi Suyanto jadi Tersangka Kasus Penipuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 06 November 2024, 16:08 WIB
Bekas Notaris Wahyudi Suyanto jadi Tersangka Kasus Penipuan
Mantan notaris asal Surabaya, Wahyudi Suyanto/Ist
rmol news logo Mantan notaris asal Surabaya, Wahyudi Suyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Penetapan tersangka Wahyudi tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 26 Agustus 2024.

Surat tersebut ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP atas laporan Randy Piangga Basuki Putra.

Wahyudi kini dikabarkan telah ditahan di Direktorat Pidana Umum Mabes Polri.

Wahyudi sendiri dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 22 Mei 2023 dengan nomor LP/B114/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ia disangkakan melakukan tindakan penipuan dan penggelapan atas proses jual beli hak atas tanah dengan luas 16.766 m2.

Perjanjian jual beli ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli (PJB) Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005.

Dalam surat Bareskrim Polri yang ditandatangani Wadirtipidum Mabes Polri, Kombes Wira Satya Triputra, PPJB Nomor 144 tersebut berkaitan dengan objek lahan senilai Rp 3,3 miliar. Pembayaran dilakukan dengan uang muka Rp1,67 miliar. Sedangkan, pembayaran kedua belum terlaksana hingga hari ini.

Bareskrim kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/31.4a/III/RES/1.11/2024/Dittipidum pada 5 Maret 2024. Selanjutnya disusul Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/S-1/483.2a/III/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 20 Maret 2024. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA