Salah satunya BEM Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Wakil Ketua BEM Unesa, Hafizh Mohammad Ismi Prakoso mengatakan, indikasi politik dinasti terasa saat Presiden Joko Widodo membiarkan anaknya ikut Pilpres 2024.
"Mestinya kekuasaan itu dipakai untuk memberikan kebermanfaatan untuk rakyat, bukan untuk kepentingan keluarganya," kata Hafizh dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/11).
Hal senada juga disampaikan Ketua BEM Universitas Islam Negeri (UIN) Surabaya, Abdul Adim. Pihaknya menolak keras intrik yang dilakukan oknum penguasa dengan cara mengakali konstitusi.
"Ini bukan hanya persoalan politik dinasti semata, namun putusan MK 90 yang kemudian diputus MKMK ada pelanggaran etik sudah menciderai demokrasi," tutur Adim.
Adapun kategori dinasti politik pernah diatur dalam UU 8/2015 tentang Pilkada. Dalam Pasal 7 huruf r, disebutkan warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Namun belakangan, Pasal tersebut dibatalkan MK melalui putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang dibacakan pada Rabu 8 Juli 2015.
"Dinasti politik dulu pernah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015, di situ disebutkan bahwa dinasti politik itu haram hukumnya," ujar pengamat politik Ray Rangkuti belum lama ini.
BERITA TERKAIT: