Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terjerat Judi Online, Seorang Pria Ngaku Jadi Pengusaha Konveksi Tipu Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 17 Oktober 2023, 02:57 WIB
Terjerat Judi Online, Seorang Pria Ngaku Jadi Pengusaha Konveksi Tipu Masyarakat
Tersangka WP ada di belakang Kapolres Yolanda ES dalam jumpa pers di Aula Mapolres Magelang Kota, Senin (16/10)/Ist
rmol news logo Terjerat perjudian online, WP (32), penduduk Desa Banjarsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang ini harus berurusan dengan polisi.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, mengatakan, dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

"Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin (16/10).

Kapolres mengatakan, kasus tersebut telah terjadi pada 10 Juni 2023 lalu di Konter Anugrah Cell di Jalan Sri Wijaya, Kota Magelang.

Dalam aksinya, tersangka mengaku sebagai pengusaha konveksi yang beroperasi secara offline dan online. Kepada para korban, dia menjanjikan bisa meraup keuntungan lebih besar dalam berjualan secara online.

Memanfaatkan ketertarikan para korban, tersangka berhasil mengelabui mereka dan mengumpulkan dana hingga lebih dari Rp67 juta.

"Keterangan dari tersangka juga telah mengindikasikan bahwa uang yang diperoleh dari tindak penipuan tersebut digunakan untuk kegiatan perjudian online," jelas AKBP Yolanda.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka. Antara lain, 1 unit HP RENO 8T, 1 lembar nota pembelian HP VIVO, 1 lembar nota pembelian HP OPPO, dan 1 unit HP RENO lainnya.

Kapolres Yolanda mengatakan, proses hukum dalam kasus ini akan berlanjut hingga ke pengadilan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan demi keadilan bagi para korban.

Selain itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindakan penipuan, terutama dalam transaksi online.

Dia juga mengimbau supaya masyarakat menghindari keterlibatan dalam kegiatan yang melanggar hukum.

“Hal itu agar kasus serupa dapat dicegah di masa depan,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA