Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Rp30 M, KPK Juga Temukan Belasan Senjata Api dari Rumah Dinas Mentan SYL

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 29 September 2023, 15:56 WIB
Selain Rp30 M, KPK Juga Temukan Belasan Senjata Api dari Rumah Dinas Mentan SYL
Mentan Syahrul Yasin Limpo/RMOL
rmol news logo Penggeledahan tim penyidik KPK di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata turut mengungkap adanya belasan senjata api.

Selain mengamankan uang sekitar Rp30 miliar, tim penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api di rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, sejak Kamis sore (28/9) hingga Jumat siang (29/9).

Namun demikian Jurubicara KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya hanya membawa barang bukti terkait perkara yang sedang dalam proses penyidikan. Sehingga, temuan senjata api tersebut diserahkan ke Polda Metro Jaya.

"Ada yang bertanya, apakah betul ada senpi (senjata api)? Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda terkait temuan yang ada dalam proses penggeledahan dimaksud," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Pun demikian soal legalitas senjata api yang ditemukan di rumah SYL, KPK menegaskan temuan tersebut bukan kewenangan KPK.

"Itu di luar kewenangan KPK. Karena kami fokusnya adalah penyelesaian proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, senjata api yang ditemukan tim penyidik sebanyak 12 pucuk senjata api. Selain itu, KPK juga mengamankan uang senilai Rp30 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Kemudian, tim penyidik juga mengamankan aset bernilai ekonomis, dokumen catatan keuangan, dokumen yang terkait dengan perkara, serta alat elektronik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA