Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengungkapkan, AS dan IS ditangkap saat membeli solar subsidi di salah satu SPBU yang ada di daerah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.
Dijelaskan Tomy, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis solar melalui aplikasi Lapor Pak Kapolres.
"Pada saat itu juga, Tim Sanggabuana Polres Karawang bersama jajaran Polsek Jatisari langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis Solar tanpa izin," jelas Tomy di halaman Mapolres Karawang pada Sabtu (19/8).
Selain dua pelaku, lanjut Tomy seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, masih ada satu pelaku lainnya yang sedang dalam pengejaran.
"Kemudian ada seorang pelaku lagi yang berinisial SB (31) asal warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang yang kini masih buron. SB ini berperan selaku pemilik atau bisa disebut sebagai seorang pemodal dana," tuturnya.
Lanjut Tomy, modus operandi para pelaku ini dengan memodifikasi isi kontainer atau truk boks dengan menyimpan tangki besar agar bisa memuat atau menampung BBM bersubsidi dengan kapasitas yang lebih besar.
"Dengan tangki modifikasi tersebut, para pelaku bisa menampung hingga 5.000 liter atau 5 ton solar bersubsidi dalam sekali mengisi di SPBU di wilayah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat," tuturnya.
"Kerugian negara yang kita taksir saat ini mencapai Rp 120 juta. Jadi untuk per satu liternya ini, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp2.000 dari hasil penjualan BBM bersubsidinya itu," demikian Tomy.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku, tambahnya, yaitu Pasal 5 UU 2/2021 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp60 miliar.
BERITA TERKAIT: