Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Tangkap 8 Orang LSM yang Memalak Sopir Truk Batubara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 06 Agustus 2023, 04:43 WIB
Polisi Tangkap 8 Orang LSM yang Memalak Sopir Truk Batubara
Delapan orang yang mengaku anggota LSM ditangkap Polres Muara Enim lantaran telah memalak mobil truk pengangkut batubara yang melintas di sepanjang jalan lintas Sumatera/RMOLSumsel
rmol news logo Sebanyak delapan orang yang mengaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berhasil diamankan jajaran Polres Muara Enim. Mereka ditangkap karena telah memalak sopir truk pengangkut batubara yang melintas di sepanjang jalan lintas Sumatera.

Delapan pelaku itu adalah Dadang Hartoyo (40), warga Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim; Albal Dwi Saputra (28); Erdani (32); Andi H (30); Erwin Riadi (30); Apriansyah (38); Hepi Jon (38); dan Indra Lepi (38).

Mereka mengaku sebagai anggota LSM Pusaka Gumay.

"Pada saat mobil angkutan lewat, khususnya mobil angkutan bermuatan batu bara, para pelaku langsung menghentikan kendaraan dan meminta uang dengan alasan kontribusi untuk lingkungan," jelas Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (5/8).

Lebih lanjut, Andi menerangkan, para pelaku kerap melakukan pungli dengan berdiri di pinggir jalan lintas Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim.

Para pelaku pungli ditangkap di sepanjang jalur lintas Sumatera mulai Tanjung Agung sampai dengan Simpang Meo.

"Petugas melakukan penyisiran di Jalan Lintas Desa Paduraksa dan berhasil menangkap para pelaku saat mereka sedang meminta uang dari sopir truk batu bara," tutur Andi.

Selain penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu uang tunai sebesar Rp 169.000 dalam pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000 dan Rp10.000, buku tulis, spanduk bertuliskan posko kontrol batubara, serta 7 unit sepeda motor.

Andi menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan dalam mengungkap dan menangkap para pelaku pungli ini merupakan langkah yang penting untuk memberantas praktik pungli.

"Praktik pungli merugikan masyarakat secara langsung dan dapat mengganggu jalannya aktivitas ekonomi serta pembangunan di wilayah tersebut," tegasnya.

Dengan menindak tegas pelaku pungli, sambung Andi, pihak kepolisian berusaha untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.

"Selain itu, langkah ini juga menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan tindakan ilegal serupa," imbuhnya.

Memberantas pungli adalah bagian penting dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan memastikan pelayanan publik yang transparan serta adil bagi semua warga negara.

"Semoga tindakan ini dapat membawa manfaat positif dan memberikan pesan yang kuat tentang pentingnya menjaga integritas dan etika dalam setiap aspek kehidupan masyarakat," pungkas Andi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA