Hal ini dikarenakan, penyidik masih memiliki waktu untuk memutuskan perihal penahanan tersangka Panji Gumilang.
“Penyidik masih mempunyai 1x24 jam (untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (1/8).
Sejauh ini, kata dia, penyidik baru meningkatkan status dari Panji Gumilang dari saksi terlapor menjadi tersangka.
“Untuk lebih lanjut kota lihat perkembangan penyidikan. Kita lanjutkan besok pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan,” kata Djuhandani.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka dengan jeratan pasal yang dipersangkakan pada Panji Gumilang yaitu Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 KUHP di mana ini ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 UU 19/2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun,"
Panji sendiri datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa siang.
Pemeriksaan ini buntut dari adanya dua laporan polisi (LP) atas Panji Gumilang. Pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, kedua dari Ken Setiawan dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
BERITA TERKAIT: