Rupanya, saat kejadian Bripda IMS tengah dalam kondisi mabuk usai mengkonsumsi minuman keras (miras).
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan, kronologi awal insiden penembakan itu saat pelaku Bripda IMS tengah bersama dua anggota Densus 88 Antiteror Polri yakni AN dan AY minum miras pada hari Sabtu (22/7) pukul 20.40 WIB.
"Tersangka IM bersama saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar saksi AN. Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengkonsumsi minuman keras," kata Rio dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).
Saat tengah berpesta miras tersebut, Bripda IMS yang sudah dalam pengaruh alkohol juga membawa sepucuk senjata api (senpi) ilegal dan menunjukkannya kepada kedua teman.
Setelah menunjukkan kepada kedua rekannya, Bripda IMS kembali memasukkan senpi ilegal itu ke tasnya sembari mengisi peluru.
Tak berselang lama, datang korban ke lokasi pesta miras. Untuk kali kedua, Bripda IMS kembali menunjukkan senpi ilegal yang telah diisi peluru itu dan posisi mengarah tepat kepada Bripda Ignatius Dwi.
"Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban IDF terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," kata Rio.
Usai kejadian itu, Bripda Ignatius terluka dan dinyatakan meninggal dunia.
BERITA TERKAIT: