"Terkait penetapan tersangka, kami masih menunggu hasil Puslabfor Bareskrim, berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7).
Setelah hasil pemeriksaan keluar, kata dia, penyidik akan langsung gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Sejauh ini ada dua laporan polisi (LP) atas Panji Gumilang.
Dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, dan dari Ken Setiawan dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Terkait dua laporan itu, Panji Gumilang telah memenuhi panggilan Polri pada Senin (3/7).
BERITA TERKAIT: