"Selama bulan Juni di tiga lokasi yaitu Aceh kemudian di Riau dan Bali. Dalam operasi yang dilaksanakan secara bersama-sama tersebut, barang bukti yang disita dari seluruh kegiatan, 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6).
Dalam pengungkapan ini, kata Agus, pihaknya juga turut mengamankan 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda.
"Dimana 2 tersangka dari Aceh, kemudian 1 tersangka provinsi Riau dan 10 tersangka dari Bali," kata Agus.
Agus menyebut pungkapan ini merupakan kerjasama antara pihak Bea Cukai, Ditjen Pas serta pihak-pihak yang ikut memerangi peredaran narkoba. Harapan Agus, kerja sama ini dapat terjalin terus.
"Tentunya ini informasi yang saling share antara pihak Bea Cukai kemudian Ditjen Pas dan kami dalam melakukan penelusuran peredaran narkotika di seluruh wilayah Indonesia dan ini kerja sama yang kesekian kali terus ini akan berlanjut dalam rangka untuk menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika," demikian Agus yang belum lama ini ditunjuk sebagai Wakapolri.
BERITA TERKAIT: