Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korbannya 1.305 Orang, Polda Jateng Tetapkan 33 Tersangka TPPO

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 12 Juni 2023, 19:42 WIB
Korbannya 1.305 Orang, Polda Jateng Tetapkan 33 Tersangka TPPO
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjend Abioso Seno Aji/RMOLJateng
rmol news logo Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jateng. Terbaru, polisi menetapkan 33 tersangka.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjend Abioso Seno Aji mengatakan, pengungkapan kasus ini sesuai arahan dari Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral  Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas tuntas dan menindak tegas yang terlibat dalam TPPO.

Diungkapkan Abioso, pengungkapan kasus dilakukan selama sepekan dari 26 peristiwa di wilayah Jawa Tengah. Beberapa daerah itu antara lain: Magelang, Demak, Jepara, Brebes, Kabupaten Semarang, Pemalang, Batang, Pati, Kebumen, Banyumas, Tegal dan Kabupaten Banjarnegara.

Kata Abioso, 33 tersangka yang ditangkap terdiri dari 10 orang masuk di dalam perusahaan dan 23 lainnya adalah perorangan.

"Dari peristiwa ini, korbannya sekitar 1.305 orang. Terdiri dari yang sudah diberangkatkan sebanyak 1.137 dan yang belum 168 orang," jelas Abioso seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Senin (12/6).

Brigjen Abi menuturkan, untuk motif para tersangka bisa dikatakan sama yakni untuk mencari keuntungan mengirim masyarakat ke luar negeri.

"Awalnya para korban dijanjikan dan diberikan pekerjaan di luar negeri menjadi ABK, karyawan di perusahaan, asisten rumah tangga. Sesampainya disana, para korban tidak mendapat pekerjaan yang sesuai dijanjikan oleh para tersangka," bebernya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA