Dalam menjalankan aksinya, BT mencatut nama orang lain untuk mengelabui korban.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi didampingi Kasat Reskim Kompol Andri Kurniawan dan Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda menjelaskan, awal mula korban ditipu saat mencari tiket konser di akun twitter @ColdplayJKT.
"Korban merasa tertarik ingin menggunakan jasa dari tersangka (BT). Selanjutnya korban mengirim pesan inbox ke twittet tersebut. Selanjutnya tersangka mengirim WhatsApp (WA) ke korban dengan nomor luar negeri +1 (201) 2344898," kata Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/6).
Dari awal mula kontak dan percakapan WA, tersangka mulai menjalankan modus kejahatan dengan mengaku sebagai Aurelia dan berupaya meyakinkan korban dengan mengirimkan KTP dan selfie KTP atas nama Aurelia.
Kepada korban, tersangka menyampaikan bisa mendapatkan tiket konser tersebut, asalkan korban harus mengirimkan biaya tiket sesuai dengan posisi tempat duduk yang diinginkan, ditambah uang jasa pembelian sebesar Rp 250.000.
"Korban pun mengiyakan dengan membeli satu tiket CAT 5, dengan total Rp 5,5juta. Kemudian korban diminta untuk mentransfer ke Virtual Account (VA),dengan nomor 8932540000773706 atas nama akun SINMA EPAY yang telah disiapkan oleh terlapor," kata Syahduddi.
Setelah korban mentransfer ke VA tersebut, tersangka lalu memindahkan uang dari aplikasi SINMA EPAY ke aplikasi Dana. Uang yang ditranfer bukannya digunakan membeli tiket malah dibuat makan-makan dan membeli sepatu ternama.
"Setelah berhasil ditransfer, korban tidak kunjung diberikan (kode tiket Coldplay) bahkan nomor korban diblokir oleh tersangka," ujar Kapolres.
Korban pun mengalami kerugian Rp 5,5 juta dan melaporkan pelaku melalui call center 110 dan diteruskan ke Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi korban penyidik mendapatkan petunjuk berupa percakapan melalui aplikasi whatsapp antara pelaku dan korban," kata Syahduddi.
Dari informasi ini, Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari membentuk Tim Gabungan Opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim Kompol Roland Olaf Ferdinan beserta Kasubnit IV Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara mengejar pelaku hingga Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Saat dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku yang juga mahasiswa jurusan IT ini tertunduk lesu dan malu atas perbuatannya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
BERITA TERKAIT: