Diskusi ini diselenggarakan oleh OIC Youth Indonesia bekerja sama dengan Center for Uyghur Studies pada Minggu 8 Maret 2026.
Presiden OIC Youth Indonesia, Astrid Nadya Rizqita menekankan bahwa persoalan yang dihadapi komunitas Uighur, khususnya perempuan, tidak dapat dipandang semata sebagai isu politik atau keagamaan. Menurutnya, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia global.
Astrid menjelaskan bahwa berbagai laporan internasional telah menyoroti sejumlah kebijakan yang berdampak terhadap kebebasan beragama serta hak-hak dasar perempuan Uyghur.
Selain itu, sejumlah laporan juga menunjukkan adanya kebijakan yang memengaruhi aspek kehidupan keluarga dan hak reproduksi perempuan.
“Persoalan perempuan Uighur bukan sekadar isu kemanusiaan lokal, tetapi menyangkut prinsip universal dalam sistem hak asasi manusia internasional bahwa setiap manusia memiliki martabat dan hak yang setara,” kata Astrid, dikutip Selasa 10 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa isu Uighur perlu dipahami dalam kerangka yang lebih luas, termasuk melalui instrumen hukum internasional yang menjamin kebebasan beragama dan perlindungan hak-hak perempuan.
Dalam kesempatan tersebut, Astrid turut menyoroti pentingnya peran masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, dan komunitas akademik dalam menjaga perhatian publik terhadap isu-isu kemanusiaan global.
Menurutnya, forum diskusi seperti ini dapat menjadi ruang untuk memperluas pemahaman publik sekaligus mendorong dialog yang lebih konstruktif.
BERITA TERKAIT: