Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kamar Kos untuk Simpan Sabu Senilai Puluhan Miliar, Empat Orang Diciduk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 08 Juni 2023, 14:52 WIB
Kamar Kos untuk Simpan Sabu Senilai Puluhan Miliar, Empat Orang Diciduk
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi/RMOL
rmol news logo Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu jaringan Aceh, Medan, Jakarta, dengan berat 18,6 kilogram. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Mereka adalah APR, EN, MRD dan SDM, serta empat lainnya masuk DPO (daftar pencarian orang), atas nama Hendra, Lanata, Ferdi, dan Pak Cik Agam. Semua berperan sebagai pengendali, kini diburu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, di Mapolres Metro Jakbar, Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat, Kamis (8/6).

Pengungkapan berawal saat penyidik berhasil mengembangkan informasi adanya peredaran sabu di wilayah Taman Sari Jakarta Barat.

Benar saja, polisi mengamankan AT dan EN di Kos Yellow lantai 3 kamar nomor 308, di Jalan Mangga Besar VI Nomor 62 Taman Sari, Jakarta Barat, pada 21 Mei 2023  pukul 07.00 WIB, dengan barang bukti 6,9 kilogram sabu.

Meski sudah menangkap dua pengedar, penyidik terus mengembangkan kasus dengan kembali menangkap tersangka MRD di Kos Oriental, Jalan Mangga Besar XIII No.1 Mangga Besar, Jakarta Pusat pada sore harinya dengan 1,06 kilogram sabu.

Dari MRD diperoleh infomasi bahwa ada jaringan yang mengendalikan peredaran sabu di wilayah Medan.

"Kasatnarkoba dan penyidik berangkat ke Medan dan berhasil amankan 1 orang SDM dan penyidik mengamankan 10,6 kilogram sabu," kata Syahduddi.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan berupa 16 bungkus teh Cina warna hijau yang berisi sabu, dan juga 18 paket plastik obat berisi sabu dengan total 18.869 gram atau 18,6 kg atau bilan dirupiahkan bisa mencapai Rp 28 miliar.

Para tersangka pun terancam hukuman mati dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA