Seorang Direktur Utama berinisial AI (35) telah diamankan. AI bertugas merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.
"Tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian tersangka juga tidak punya Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan," kata Kapolda Jateng, Irjen Achmad Luthfi, saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Rabu (7/6).
Modus pelaku adalah merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri. AI menjalankan tugasnya dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak Mei 2021 sampai Juni 2023.
"Tersangka juga memungut biaya dari para korbannya sebesar Rp 5 juta per orang. Total keuntungan yang didapat mencapai kurang lebih sebesar Rp 2 miliar," tuturnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng.
Tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolda Jateng.
BERITA TERKAIT: