Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sita Rumah Mewah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 13 Mei 2023, 01:57 WIB
KPK Sita Rumah Mewah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir
Rafael Alun Trisambodo/RMOL
rmol news logo Rumah mewah mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dibelinya Grace Dewi Riady alias Grace Tahir disita KPK.

"Iya betul, dilakukan penyitaan," kata jurubicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/5).

Kemarin, pada Kamis (11/5) anak dari anak konglomerat Dato Sri Tahir, Grace Tahir ini telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi Rafael Alun dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

KPK mendalami soal adanya dugaan aliran uang dari Rafael Alun ke Grace Tahir. KPK menemukan adanya transaksi jual beli rumah antara Grace Tahir dengan Rafael Alun.

"Ada dugaan transaksi jual beli aset. Asetnya rumah," ungkap Ali.

Sementara itu, Grace Tahir bungkam saat dikonfirmasi awak media soal adanya dugaan aliran uang dari Rafael Alun. Grace hanya menggelengkan kepala usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

KPK kembali menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang. KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar. rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA