Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Jaya Koordinasi Dengan PPATK dan Bank, Usut Mutasi Rekening Mustofa yang Capai 800 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 04 Mei 2023, 22:14 WIB
Polda Metro Jaya Koordinasi Dengan PPATK dan Bank, Usut Mutasi Rekening Mustofa yang Capai 800 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko/RMOL
rmol news logo Polisi akan menyelidiki mutasi rekening milik Mustopa NR (60), pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Sebab, diduga ada transaksi keuangan atau mutasi rekening Mustopa mencapai Rp 800 juta sejak 2021.

"Tentunya penyidik akan mengacu pada peraturan undang-undang, di Indonesia diatur dalam undang-undang prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 UU 10/1998," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan Kamis (4/5).

Di mana dalam Pasal 40 UU 10/1998 berisi aturan yang meminta bank untuk wajib merahasiakan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya.

Kecuali hal-hal yang dikecualikan dalam Pasal 41 hingga Pasal 44, mulai dari kepentingan perpajakan berdasarkan permintaan Menteri Keuangan, penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang Negara, kepentingan peradilan dalam perkara pidana, sampai dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.

Untuk itu pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait.

"Ada proses waktu, ada instansi lain, tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, mekanisme. Baik itu SOP dalam proses penyidikan, maupun mekanisme undang-undang yang berlaku," kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemantauan terhadap rekening Mustofa. Hasilnya, ditemukan mutasi transaksi debit/kredit alias perputara uang bernilai total ratusan juta rupiah pada rekening Mustopa.

Humas PPTAK M. Natsir Kongah mengatakan temuan transaksi itu diperoleh berdasarkan data transaksi sejak 2021.

“Perputaran dana yang ada di beliau mencapai Rp 800 juta. Itu tidak sesuai dengan profilnya sebagai petani,” kata Nasir kepada wartawan, Rabu (3/5).

Dengan temuan ini, kata Nasir, PPATK bakal melakukan pendalaman guna memastikan keabsahan apakah aliran uang tersebut legal atau ilegal.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA