Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Diperiksa 6 Jam, AG Pujaan Hati Mario Dandy Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 08 Maret 2023, 22:26 WIB
Usai Diperiksa 6 Jam, AG Pujaan Hati Mario Dandy Ditahan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam (8/3)/Ist
rmol news logo Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan kekasih sekaligus pujaan hati Mario Dandy Satrio yakni AG (15).

Keputusan itu diambil usai penyidik memeriksa AG selama kurang lebih 6 jam lamanya.

"Dari hasil pemeriksaan kami selama enam jam, malam ini kami putuskan dari tim penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam (8/3).

Lanjut Hengki, penahanan dilakukan berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, dengan menyesuaikan undang-undang yang berlaku.

Adapun status AG merupakan anak yang berkonflik dengan hukum.

AG dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA