Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan proses penangkapan, awalnya penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran narkoba di basement Apartemen di wilayah Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Pada hari Senin (9/1), Tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di alamat TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan atau peredaran narkotika," kata Zulpan dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1).
Selanjutnya penyidik merespon dan menindaklanjuti informasi tersebut, dan melakukan pengamatan terhadap seorang laki-laki, pada sekitar pukul 04.30 WIB berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Revaldo Fifaldi Suria Permana.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB tersebut. Hasil introgasi, tersangka menyatakan bahwa Narkotika jenis Sabu diperoleh dari seseorang yang bernama TIA dan ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Guntut selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor," kata Zulpan.
Penyelidikan tak sampai di situ, Zulpan menyebutkan, penyidik kemudian mengembangkan ke Apartemen di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru. Saat penggeledahan dilakukan, benar saja disana ditemukan sejumlah barang bukti.
Diantaranta satu klip plastik berisi ganja dengan berat brutto 0,39 gram, satu toples kecil berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram, satu cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat brutto 0,34 gram, 2 (dua) butir Pil Extacsy, 3 pack kertas papir, satu buah penghalus ganja, lima buah plastik klip sisa sabu, tiga buah kaca pipet, satu buah alat hisap Ganja, dan delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.
BERITA TERKAIT: