Hal itu disampaikan pengamat politik Citra Insttute, Efriza merespons kemunculan cucu Wakil Presiden pertama RI, M Hatta, Gustika Fardani Jusuf yang menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pelantikan 88 penjabat kepala daerah.
"Iya, Presiden Jokowi memang saat ini punya kekuatan besar karena 85 persen berada di tangan pemerintah. Sedangkan oposisi hanya sekitar 15 persen terdiri dari dua partai saja," ujar Efriza saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (3/12).
Gustika menggugat Jokowi dan juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian ke PTUN terkait dengan pelantikan 88 penjabat kepala daerah (Pj. Kada) yang akan menjabat hingga Pilkada Serentak 2024 selesai digelar.
Pelantikan 88 Pj Kada yang sudah dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo digugat Gustika karena tidak memiliki aturan pelaksanaannya.
Menurut Efriza, ketiadaan dasar hukum dalam pelaksanaan penunjukan hingga pelantikan Pj. Kada cenderung menimbulkan perspektif politis di publik dari kerja-kerja pemerintahan Jokowi.
"Pemerintah memang perlu diingatkan untuk membuat aturan pelaksana," sambungnya.
Oleh karena itu, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Sutomo ini memandang, seharusnya pemerintah mengerti bahwa dasar hukum dalam melaksanakan kebijakan menjadi satu hal yang tidak boleh dilewatkan.
"Gugatan itu (oleh Gustika ke PTUN) memang harus dilakukan dan diupayakan agar ada aturan pelaksana dalam kejelasan pemerintahan menetapkan Pj kepala daerah," demikian Efriza menambahkan.
BERITA TERKAIT: