Habib Rizieq mengaku berkonsultasi terlebih dahulu kepada kuasa hukumnya, Azis Yanuar sebelum memutuskan ikut ke Reuni 212. Hal itu lantaran status hukum yang masih bebas bersyarat hingga 10 Juni 2024 mendatang.
"Saya konsultasi, kalau saya datang di reuni, pelanggaran hukum apa bukan? Ini yang jadi persoalan. Kalau pelanggaran hukum, besok pembebasan bersyarat saya dibatalkan dan saya dicomot lagi ke penjara selama satu tahun," kata Habib Rizieq di Masjid At-Tin, TMII, Jakarta Timur.
Kepada HRS, kuasa hukum menyatakan bahwa menghadiri Reuni 212 dalam bentuk apa pun bukan pelanggaran hukum secara
de jure. Bahkan demonstrasi sekalipun tidak ada masalah karena itu dilindungi Undang-undang.
"Tapi, secara
de facto itu bisa menimbulkan masalah kalau ada orang-orang yang enggak suka dan mempermasalahkan," kata HRS.
Atas dasar itu, HRS meminta kuasa hukum untuk menanyakan penyelenggara acara Reuni 212. Apakah itu bentuknya demonstrasi di jalanan atau dalam bentuk lain.
Jika Reuni 212 digelar dalam bentuk demonstrasi, HRS disarankan untuk tidak hadir. Sebab, itu akan menimbulkan tafsiran hukum yang liar oleh pihak-pihak yang tidak senang dengannya.
"'Kalau bentuknya demo, aksi di jalanan, sebaiknya Habib jangan ikut'. Pengacara tolak keras, jangan ikut, walaupun secara hukum boleh asal demonstrasinya ada pemberitahuan ke polisi," tuturnya sembari mengulang percakapan dengan kuasa hukum.
Reuni 212 digelar di Masjid Agung At-Tin, Jakarta Timur. Agenda tersebut dihadiri sejumlah tokoh mulai dari putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, Habib Bahar bin Smith, Ketua Umum PA 212 Abdul Qohar, Ketua Umum GNPF Ulama Yusuf Martak hingga Ketum Front Persaudaraan Islam (FPI) Muhammad Alatas, lalu Buya Qurtubi dan sejumlah ulama 212 yang lainnya.
BERITA TERKAIT: