Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sat Narkoba Polres Pasangkayu Bekuk Buruh Sawit Kurir Sabu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 29 November 2022, 04:48 WIB
Sat Narkoba Polres Pasangkayu Bekuk Buruh Sawit Kurir Sabu
Ilustrasi/Net
rmol news logo Seorang pekerja kelapa sawit harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara mengatakan, pekerja kelapa sawit berinisial KS (31) ditangkap di jalan trans Sulawesi di Desa Ako.

"'Benar, kami telah menangkap KS seorang buruh sawit, karena didapati menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu," kata Adrian Batubara, Senin (28/11).

Pekerja sawit itu, ditangkap saat mengendarai sepeda motor setelah terlebih dahulu dihentikan oleh personel dari Satresnarkoba karena dicurigai membawa narkoba jenis sabu-sabu saat melintas di jalan trans Sulawesi di Desa Doda Kecamatan Sarudu.

Saat diperiksa, polisi tambahnya berhasil menemukan paket kecil berisi sabu-sabu seberat 0,22 gram yang disembunyikan di dalam tisu kemudian dimasukkan ke dalam botol bekas herbal.

"Narkoba itu disimpan di dalam kantong saku jaket. Dari hasil pemeriksaan, KS mengaku sabu-sabu tersebut akan diberikan kepada teman pelaku yang masih dalam penyelidikan," terang Adrian Batubara.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami masih mengembangkan penangkapan penyalahgunaan narkoba ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di Pasangkayu," tegas Adrian Batubara. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA