“Kalau memang ini menyangkut kepada seorang perwira tinggi tidak serta merta dinonaktifkan kecuali ada indikasi kuat bahwa yang bersangkutan memang menerima atau terlibat,†kata Ito Sumardi saat menjadi narasumber Kompas Petang, Jumat (25/11).
Disatu sisi, ito mengamini terkait Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) oleh Biro Pengamanan Internal (Biro Paminal) Propam Polri yang melakukan penyelidikan dugaan keterlibatan anggota Polri dalam aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur.
“Surat (LHP) yang beredar itupun betul. Yang ditandatangani oleh Ferdy Sambo,†ujar dia.
Menurutnya sebagai mantan petinggi Polri, apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo merupakan hal yang rutin dilakukan oleh Divisi Propam.
“Tentunya ini merupakan hal yang rutin sebetulnya, dalam mengungkap satu pelanggaran terhadap anggota,†jelas Ito.
Sebelumnya, Komjen Agus Andrianto membantah menerima uang setoran terkait dengan aktivitas tambang ilegal dari Ismail Bolong sebagaimana hasil dari penyelidikan Propam yang tertuang dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP).
Dalam LHP R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 dan Surat Kadiv Propam Polri Bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022. Surat Kadiv Propam ini ditandatangani oleh Ferdy Sambo, Ismail mengaku telah memberikan Komjen Agus Andrianto sebesar Rp 2 miliar setiap bulan selama tiga kali yakni September hingga November 2021.
Agus justru menuding balik bahwa Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang justru menerima setoran dari aktivitas pertambangan ilegal itu.
“Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/11).
"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," sambung Agus menambahkan.
BERITA TERKAIT: