Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polres Jakbar Gulung 11 Pelaku Komplotan Pembobol Mesin ATM, Total Kerugian Rp 400 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 24 November 2022, 20:38 WIB
Polres Jakbar Gulung 11 Pelaku Komplotan Pembobol Mesin ATM, Total Kerugian Rp 400 Juta
11 pelaku komplotan pembobol mesin ATM/RMOL
rmol news logo Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap 11 orang komplotan pencuri uang dalam mesin mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) salah satu bank swasta di Indonesia. Tak tanggung-tanggung kerugian bank ditaksir mencapai Rp 400 Juta.

Kasat Reksrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan 11 tersangka terbagi dalam 3 kelompok.

"Saat ini Polres Jakbar mengamankan 11 pelaku dengan berbagai macam kelompok ada 3 kelompok," kata Haris di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/11).

Adapun inisial tersangka berdasarkan kelompoknya, kelompok 1 berisi 3 tersangka yakni BR, AH, dan FD. Kelompok 2 berisi 5 tersangka yakni, ANT, AS, DU, VRM, dan HS. Terakhir, kelompok 3 berisi 3 tersangka yakni, MA, AG, dan AH.

Haris menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan para tersangka dengan memilih mesin ATM versi lama.

"Ada pun modus operandi dengan cara tersangka memasukkan kartu ATM yang sudah disiapkan untuk melakukan transkasi tarik tunai. Saat uang keluar, tersangka mencongkel exit shutter dari pada mesin ATM sehingga mesin tersebut gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut," kata Haris.

Dengan tangkai besi berbentuk obeng, tersangka menahan tempat keluar uang sehingga mesin ATM tersebut rusak. Komplotan tersebut mengulang beberapa kali aksi kejahatan di tempat berbeda.

Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka telah beraksi kurang lebih dari 1,5 tahun lalu dan menyasar lokasi di dalam dan luar Jakarta

"Mereka beraksi kalau kurang lebih 1,5 tahun tempat bukan hanya di Jakarta mereka main di Bandung, Pamulang, Serpong, Bogor, Jawa Barat sekitar Purwakarta," kata Haris.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA