Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah mengatakan, terkait aksi pemalakan tersebut pihaknya mengamankan satu orang tersangka yakni Arya Saputra alias Ari, sedangkan rekannya, FA kini DPO.
"Pelaku ditangkap tadi malam oleh anggota kita saat tersangka sedang nongkrong. Namun saat akan ditangkap pelaku melawan sehingga anggota kita terpaksa memberikan tindakan tegas," ujar Haris, Jumat (18/11).
Kompol Haris menyampaikan, pelaku memang mengamen di jalan, namun pada saat meminta uang kepada supir supir truck mereka meminta lebih dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam.
"Dari hasil pemalakan yang dilakukannya dengan cara mengancam, mereka mengambil ponsel merk Vivo Y12 milik korban Ramdan dan uang Rp900 ribu," ungkapnya.
Diungkapkan Haris, para pelaku tersebut diketahui sudah sering melakukan aksinya terhadap sopir truk yang melintasi (TKP) dan kawasan KM 12 Palembang, khususnya mobil yang berasal dari luar Palembang.
"Mereka ini melakukan pemalakan secara berkelompok, dan saat kejadian pelaku ini bersama temannya FA yang masih dalam pengejaran anggota kita," jelasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: