Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Siswhandono telah selesai menyerahkan memori banding terhadap Pepen melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (7/11).
"Adapun yang menjadi pokok materi banding yang disampaikan tim Jaksa, antara lain sebagai berikut," ujar Ali kepada wartawan, Selasa malam (8/11).
Pokok materi banding yang disampaikan tim Jaksa, yaitu terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi, di mana tim Jaksa menyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan terkait peran Pepen dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan yang dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Walikota Bekasi.
"Sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang," kata Ali.
Apalagi kata Ali, pemberian uang oleh pihak lain ternyata yang meminta uang tersebut adalah Pepen, bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha. Sementara peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang.
"Di samping itu, terkait tidak dikabulkannya uang pengganti sebesar Rp 17 miliar. KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim Jaksa," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: