Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Bongkar Sindikat Produsen dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 04 November 2022, 01:56 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Produsen dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Hermanto saat memperlihatkan mesin pembuat uang palsu/Ist
rmol news logo Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat produsen dan pengedar uang palsu (upal) dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 11 orang tersangka dan mengamankan lembaran kertas upal siap edar sebanyak 808, 6 juta.

Irjen Toni Harmanto melalui Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan, para pelaku yang berhasil di tangkap ini telah beroprasi selama 1 bulan mulai Maret sampai dengan April 2022 dan berhasil mencetak uang palsu sebanyak 2 milyar.

Namun para pelaku sudah mengedarkan sebanyak 1,2 milyar, sisanya sebanyak 800 juta telah diamankan Polisi sebagai barang bukti.

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti mesin cetak beserta prangkatnya, yang digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu tersebut.

"Kami pada 14 Oktober menerima laporan dari rekan-rekan BRI terkait temuan uang palsu, kurang lebih 4 juta, yang langsung kami tindaklanjuti sejak tanggal 14 sampai 1 November 2022," papar AKBP Agung di Mapolda Jawa Timur, Kamis (3/11).

Dari laporan tersebut lanjut Agung, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan lokasi dan tersangka pengedar dan pencetak uang palsu.

"Kita sudah mengamankan 11 tersangka, mulai dari pengedar uang palsu, manajer produksi uang palsu dan pendana. Dari 11 tersangka pembuat uang palsu, kita amankan di beberapa tempat, di Kediri lalu kami kembangkan kembali di wilayah Jawa Tengah, di Jakarta dan kita kembangkan lagi ternyata pabriknya di Cimahi, Jawa Barat," ungkapnya.

Sementara itu, Budi Hanoto, kepala perwakilan BI Jatim menyampaikan terimakasih kepada jajaran Polri, terutama Polda Jawa Timur, Polres Kediri, atas gerak cepat dan kerja keras dalam pemberantasan uang palsu ini.

Budi menjelaskan, sesuai dengan UU 7/2011 tentang mata uang, rupiah itu satu-satunya alat yang sah untuk transaksi pembayaran. Rupiah itu merupakan simbol kedaulatan negara, sebagaimana simbol-simbol yang lain.

"Oleh karena itu, kita wajib menghormati dan melindungi. Dengan adanya peredaran uang palsu, itu sama saja merendahkan kehormatan rupiah dan merupakan tindakan melawan hukum," tutur Budi Hanoto.

Pihaknya juga menyatakan siap mendukung Polda Jatim dalam pemberantasan uang palsu ini.

Budi menjelaskan, Bank Indonesia ini sebetulnya telah menerbitkan, mengedarkan uang kertas dengan tahun edar yang baru, itu dilengkapi dengan keamanan-keamanan. Sehingga, sangat susah untuk dipalsukan.

"Ingat 3D ya, dilihat, diraba dan diterawang itu semua tanda-tandanya ada. Yang palsu ini tentu tidak memenuhi syarat itu, jadi kewaspadaan perlu ditingkatkan dengan sosialisasi yang baik, kita bisa menanggulangi dan mencegah praktek-praktek uang palsu," pesannya.

Dia mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak pernah takut melapor apabila menemukan uang palsu. Karena, sesuai dengan undang-undang,jelas Budi  jika mendiamkan adanya uang palsu yang sudah diketahui maka itu bisa didakwa juga.

“Oleh karena itu laporkan, dan Bank Indonesia siap menerima keluhan masyarakat, " pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA