Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Tragedi Kanjuruhan, Polri Akan Periksa Indosiar Selaku Pemegang Hak Siar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 13 Oktober 2022, 04:22 WIB
Dalami Tragedi Kanjuruhan, Polri Akan Periksa Indosiar Selaku Pemegang Hak Siar
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Net
rmol news logo Sejumlah saksi rencananya bakal diperiksa terkait dengan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, salah satu saksi yang akan diperiksa yaitu Indosiar selaku pihak televisi yang memegang hak siar. Televisi swasta ini akan didalami soal hak siar pertandingan antara Arema FC vs Persebaya saat terjadinya peristiwa tersebut.

"Hak siaran yang memainkan malam hari," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/10).

Sebab kata Dedi, pertandingan Arema Vs Persebaya yang digelar pada Sabtu malam ini tidak mengikuti rekomendasi keamanan dari Polres Malang.

"Tidak sesuai rekomendasi Kapolres dari pendekatan keamanan dan keselamatan," ujar Dedi.

Dalam peristiwa ini, Polri telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU 11/2022 tentang Keolahragaan.

Selain pidana umum, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.

Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA