Sebab, keputusan pembongkaran itu dianggap bertentangan dengan kesepakatan pada 28 Mei 2024 yang melarang adanya pembongkaran.
"Tuntutan ini merupakan keputusan bersama YKTK, setelah kami ke lokasi Gate 13 hari ini," kata Ketua Yayasan Keadilan Tragedi Kanjuruhan (YKTK), Devi Athok Yulfitri, yang kehilangan kedua putrinya, Senin (22/7).
Ia pun menyampaikan beberapa tuntutan dari keluarga korban. Di antaranya menuntut PT Waskita Karya untuk mengembalikan bentuk Gate 13 seperti semula dalam waktu 5x24 jam.
"Kedua, menuntut Pemerintah Kabupaten Malang dan Forkopimda untuk mengembalikan Gate 13 sesuai kesepakatan pada 28 Mei 2024," paparnya.
Selanjutnya, menuntut pemberhentian renovasi Stadion Kanjuruhan sampai kondisi Gate 13 kembali seperti semula.
"Keempat, menyatakan tidak percaya lagi pada pihak manapun yang berjanji untuk tidak membongkar Gate 13 dalam forum bersama pada tanggal 28 Mei 2024," terangnya.
"Kelima, jika tuntutan kami tidak dipenuhi kami akan melakukan tindakan pendudukan di lokasi pembongkaran Gate 13," tambahnya.
Devi menegaskan, bahwa kesepakatan tidak membongkar Gate 13 sebagai saksi bisu Tragedi Kanjuruhan dilakukan dengan pihak terkait pada 28 Mei 2024.
"Alasannya, lokasi ini selanjutnya akan digunakan untuk berdoa bersama dan berziarah setiap minggu oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: