"Pengungkapan yang kita sampaikan ini adalah pengungkapan periode September-Oktober dimana jajaran Dittipidnarkoba telah mengungkap empat TKP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Rabu (12/10).
Ramadhan menjelaskan, tiga dari empat kasus itu berhasil diungkap dari gabungan Bareskrim dan Bea Cukai. Keempat kasus tersebut diungkap di wilayah Riau dan Aceh.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, pihaknya berhasil menghentikan penyelundupan barang haram ini sebelum tersebar ke para konsumen.
"Ini belum diedarkan sudah kita tangkap di laut dan ada yang sempat beredar di darat tapi belum sempat tersebar di konsumen," tutur Krisno.
Lebih lanjut Krisno mengungkapkan bahwa, pihaknya berhasil mengamankan sembilan tersangka. Kesembilannya yaitu dengan inisial S, MI (meninggal dunia), S alias I, S, F, TZ, MR, M, H.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU 35/2019 tentang narkotika dan Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika. Kemudian, para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
BERITA TERKAIT: