Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Sultra Amankan 27 Alat Berat Terkait Penambangan Ilegal di Konawe

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 08 Oktober 2022, 01:20 WIB
Polda Sultra Amankan 27 Alat Berat Terkait Penambangan Ilegal di Konawe
Alat berat yang disita Ditreskrimsus Polda Sultra terkait dengan penambangan ilegal di Konawe/Net
rmol news logo Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara mengamankan puluhan alat berat saat mengungkap kasus dugaan penambangan ilegal, di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara.

Dari aktivitas penambangan ilegal ini, sebanyak 27 alat berat jenis Excavator, 1 alat berat jenis Grader, dan 8 mobil dumptruck 10 roda berhasil diamankan.

Wadireskrimsus Polda Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial DA yang merupakan direktur perusahaan pertambangan.

"Kegiatan penambangan ini berada di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan membawa alat-alat berat, serta alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan," katanya, Jumat (7/10).

Dilanjutkan dia, berkas perkara tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejati Sulawesi Tenggara, pada 3 Oktober 2022. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kegiatan diduga penambangan ilegal di kawasan hutan lindung tersebut. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA