Dari aktivitas penambangan ilegal ini, sebanyak 27 alat berat jenis Excavator, 1 alat berat jenis Grader, dan 8 mobil dumptruck 10 roda berhasil diamankan.
Wadireskrimsus Polda Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial DA yang merupakan direktur perusahaan pertambangan.
"Kegiatan penambangan ini berada di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan membawa alat-alat berat, serta alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan," katanya, Jumat (7/10).
Dilanjutkan dia, berkas perkara tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejati Sulawesi Tenggara, pada 3 Oktober 2022. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kegiatan diduga penambangan ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: