Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta Lewat Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 23 September 2022, 18:19 WIB
Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta Lewat Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu
KPK menyampaikan keterangan pers penahanan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati/Repro
rmol news logo Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD) diduga terima uang Rp 800 juta melalui Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu saat mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, KPK resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah sejak Rabu (21/9).

"Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan dan mengumumkan 10 orang sebagai tersangka," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (23/9).

Kesepuluh orang yang ditetapkan tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Redi selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.

Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur KSP ID; dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Sementara itu kata Alex, masih ada dua tersangka yang belum ditahan, yakni tersangka Ivan dan Heryanto. Artinya, pada Jumat dinihari tadi, KPK sebenarnya menahan tujuh orang. Akan tetapi, yang ditampilkan hanya enam lantaran satu orang pada saat konferensi pers masih dilakukan pemeriksaan. Sementara untuk tersangka Sudrajad resmi ditahan sore ini.

Alex selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diajukan tersangka HT dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni tersangka Yosep dan tersangka Eko.

Saat proses persidangan di tingkat PN dan Pengadilan Tinggi (PT), tersangka HT dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut. Sehingga, melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat Kasasi pada MA.

Pada 2022, dilakukan pengajuan Kasasi oleh tersangka HT dan Ivan dengan masih mempercayakan tersangka Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan Kasasi ini, diduga tersangka Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan tersangka Yosep dan Eko.

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," kata Alex.

Tersangka Desy selanjutnya turut mengajak tersangka Muhajir dan tersangka Elly untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. Tersangka Desy diduga sebagai representasi dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS," terang Alex.

Sementara itu, jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh tersangka Yosep dan Eko kepada tersangka Desy sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar yang kemudian oleh tersangka Desy dibagi lagi dengan pembagian Desy menerima sekitar Rp 250 juta, tersangka Muhajir menerima sekitar Rp 850 juta, tersangka Elly menerima sekitar Rp 100 juta, dan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui tersangka Elly.

Dengan penyerahan uang tersebut kata Alex, putusan yang diharapkan tersangka Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan Kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

"Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp 50 juta. KPK menduga DY dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," pungkas Alex.

Akibat perbuatannya tersangka SD bersama-sama DS, ETP, MH, NA dan AB selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Juncto Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA