Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 30 Mei 2023, 15:21 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Hakim Agung Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar/RMOL
rmol news logo Vonis yang diterima Hakim Agung Sudrajad Dimyati lebih rendah dari tuntutan. Sudrajad divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sementara Jaksa menuntut 13 tahun penjara.

Vonis atau putusan itu dibacakan langsung Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/5).

Majelis Hakim menyatakan, Sudrajad terbukti menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yakni pembatalan homologasi.

"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Joserizal, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (30/5).

Majelis Hakim memutuskan Sudrajad bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun demikian, Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana tambahan seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura.

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Di mana Sudrajad dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, JPU KPK menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari kerja atas putusan Majelis Hakim tersebut.

"JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari. Sedangkan terdakwa langsung menyatakan banding," kata Ali. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA