Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lakukan Tindakan Tercela, Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 26 Agustus 2022, 02:12 WIB
Lakukan Tindakan Tercela, Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Sidang Komisi Etik memutuskan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat/Ist
rmol news logo Setelah berlangsung selama lebih dari 16 jam, Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) akhirnya mengeluarkan putusan, Jumat dinihari (26/8) sekitar pukul 01.54 WIB. Putusan itu adalah memberhentikan Irjen Ferdy Sambo secara tidak hormat.
Selamat Berpuasa

“Memutuskan, melakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH),” kata Ketua Sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Putusan ini diberikan kepada Ferdy Sambo yang telah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena dianggap telah melakukan perbuatan tercela.

Selain itu, Ferdy Sambo juga akan mendapat sanksi administratif dengan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.

Putusan ini diambil oleh para pimpinan sidang secara kolektif kolegial.

Irjen Ferdy Sambo sendiri langsung menyatakan akan mengajukan banding atas hasil sidang komisi kode etik profesi Polri (KEPP) tersebut. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA