“Memutuskan, melakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH),†kata Ketua Sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Putusan ini diberikan kepada Ferdy Sambo yang telah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena dianggap telah melakukan perbuatan tercela.
Selain itu, Ferdy Sambo juga akan mendapat sanksi administratif dengan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.
Putusan ini diambil oleh para pimpinan sidang secara kolektif kolegial.
Irjen Ferdy Sambo sendiri langsung menyatakan akan mengajukan banding atas hasil sidang komisi kode etik profesi Polri (KEPP) tersebut.
BERITA TERKAIT: