Selain kepada Bharada E, gugatan Deolipa rencananya juga dilayangkan untuk pengacara Bharada E yang baru hingga Kapolri Cq Kabareskrim Polri.
"Ya kita tunggu aja dulu. Namanya orang gugat kan hak seluruh warga negara.
Monggo-monggo aja menggugat. Nggak ada masalah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (18/8).
Dedi mengatakan, pihaknya masih menelusuri soal pembayaran Deolipa. Dia mengaku tak masalah dengan gugatan tersebut.
"Nanti ditanyakan dulu (soal belum dibayar). Dia gugat aja dulu," singkatnya.
Deolipa Yumara telah mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8). Dia ingin menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar
fee sebesar Rp 15 miliar.
"Hari ini kita sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum dari pengacara merah putih, saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Jadi kita ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat," kata Deolipa.
"Adalah Tergugat I, Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Tergugat II, Ronny Talapessy, yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer; dan Tergugat III Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto)," imbuhnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: